Baru Memeluk Agama Islam, Perlukah Sunat Mualaf?

Sunat mualaf dilakukan pada laki-laki yang baru saja memeluk agama Islam. Meskipun sebenarnya, saat ini sunat tidak hanya dilatarbelakangi oleh agama saja, tapi juga kesehatan. Jadi, tidak hanya laki-laki muslim saja yang telah melakukan sunat.

Sunat dalam Islam ada kaitannya dengan sah atau tidaknya solat. Alasannya, sunat dapat mempermudah laki-laki untuk mensucikan diri dari najis terutama setelah buang air kecil. Dikhawatirkan, setelah buang air kecil masih ada sisa air seni yang tertinggal di ujung kemaluan. Sunat juga termasuk dalam fithrah dalam Islam.

Secara medis, sunat juga sangat dianjurkan karena memiliki banyak manfaat, seperti dapat mengurangi risiko kanker penis, infeksi saluran kemih, kanker prostat, mengurangi risiko tertular HIV/AIDS, dan jauh dari terkena virus HPV (Human Papiloma Virus) yang menjadi salah satu penyebab kanker serviks pada perempuan.

klik banner konsultasi via wa

Hukum Dalam Islam Tentang Sunat 

Sunat adalah tindakan medis yang bertujuan untuk memotong atau menghilangkan sebagian atau seluruh kulit yang menutupi kepala penis (kulup).

Dalam sunnah Nabawiyah, banyak ditemukan hadits mengenai sunat. Seperti yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah dari Rasulullah,”Ada lima hal yang termasuk fitrah (sunnah), yaitu berkhitanlah, mencukur rambut kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku, dan mencukur bulu kumis.”

Imam Al-Qurtubi dalam tafsirnya mengemukakan, sesuai kesepakatan para ulama sesungguhnya Nabi Ibrahim AS, adalah manusia pertama yang dikhitan. Seperti yang diriwayatkan Abu Huraira, sesungguhnya Nabi Muhammad SAW bersabda,”Nabi Ibrahim AS adalah orang yang pertama dikhitan, dia adalah orang yang pertama melihat rambutnya beruban, yang pertama mencukur kumis dan yang pertama kali mencukur rambut kemaluan.”

Allah SWT berfirman dalam surat Ar-Rum ayat 30 yang berbunyi,”Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Islam); (sesuai) fitrah Allah disebabkan Dia telah menciptakan manusia menurut (fitrah) itu. Tidak ada perubahan pada ciptaan Allah. (Itulah) agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.”

Dalam Al-Quran surat An-Nahl ayat 123,”Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad), ikutilah agama Ibrahim yang lurus dan dia bukanlah termasuk orang musyrik.” Di antara ajaran Nabi Ibrahim AS, khitan atau sunat merupakan salah satunya.

Hukum Islam Sunat Mualaf

Sunat termasuk kewajiban dalam syariat Islam bagi laki-laki. Terdapat beberapa hadits tentang khitan. Rasulullah SAW bersabda bagi orang yang baru memeluk agama Islam (mualaf),”Singkirkanlah olehmu perilaku kekufuran dan berkhitanlah.”

Hadist riwayat Harb Ibn Isma’il dari al-Zuhri dari Rasulullah SAW, “Barang siapa yang masuk Islam hendaklah dia dikhitan, walau sudah usia dewasa.”

Sebenarnya, anjuran melakukan sunat atau khitan dalam Islam berkaitan dengan sah atau tidaknya solat. Sunat dapat mempermudah laki-laki untuk mensucikan diri dari najis terutama setelah buang air kecil. Ditakutkan, setelah buang air kecil masih ada sisa-sisa yang tertinggal di ujung kemaluan. Selain itu, secara medis sunat juga sangat dianjurkan karena memiliki banyak manfaat bagi kesehatan.

Manfaat Sunat Secara Medis


The Joint United Nations Programme on HIV/AIDS (UNAIDS) dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) (2017), telah merekomendasikan sunat pada pria dewasa sebagai salah satu cara mengurangi risiko HIV/AIDS.

Selanjutnya menurut dr. Mahdian Nur Nasution, SpBS, dokter spesialis bedah saraf sekaligus pemilik Rumah Sunat dr. Mahdian, yang juga merupakan klinik sunat terbesar di Indonesia. Sunat bukan hanya berdampak menurunkan risiko penularan HIV/AIDS saja, tapi juga dapat menurunkan risiko terjadinya kanker prostat, kanker penis, infeksi saluran kemih, infeksi menular seksual, dan menurunkan risiko terjadinya kanker serviks pada wanita pasangannya.

Center of Disease Control and Prevention (CDC) menyatakan bahwa sunat merupakan salah satu pencegahan infeksi penyakit menular seksual.

klik banner konsultasi via wa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jl. Taman Margasatwa Raya No. 14, RT.6/RW.1, Ragunan, Kec. Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta

0811-9620-225

marketing@rumahsunatdrmahdian.com

Pendaftaran Online

Pendaftaran Online

Daftar Sekarang